April 6, 2024 Oleh rtitp 0

Ragingonrails – KPU Karawang beri sanksi pecat empat anggota RGO303 PPK curang pada pemilu

Ragingonrails – Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten RGO303 Karawang, Jabar, resmi memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

“Keputusan pemecatan itu diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada 2 April 2024,” kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Jumat.

Keputusan itu juga diambil karena sesuai dengan hasil rapat pleno anggota KPU Karawang yang dituangkan dalam BA Nomor 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA Nomor 123/HK.06.4-BA/3215/2024.

Keempat anggota PPK yang terbukti melanggar kode etik serta dikenakan sanksi pemecatan di antaranya anggota PPK Pakisjaya berinisial H dan HM, anggota PPK Cikampek berinisial H dan anggota PPK Lemahabang berinisial AM.

Ia menyampaikan agar dinamika yang terjadi di Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang bisa dijadikan pelajaran dan catatan penting bagi penyelenggara Pemilu.

“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanyalah penyelenggara,” katanya.

Sementara itu, selain memberikan sanksi kepada keempat anggota RGO 303 PPK itu, KPU Karawang juga mengeluarkan peringatan tertulis terhadap MF dari PPK Cikampek serta kepada Y, AR dan M dari PPK Lemahabang.